KETENTUAN
PELAKSANAAN
PRAKTEK
KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
atau
PRAKTEK
KERJA LAPANGAN (PKL)
SISWA SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK)
3.2. Berpakaian
bebas namun rapi.
3.3. Melaksanakan
Prakerin/PKL sesuai dengan jam kerja-nya.
3.4. Hadir
tepat waktu yaitu 15 (lima belas menit) sebelum
pekerjaan dimulai untuk mengikuti breafing dan do’a.
3.5. Melakukan
absensi ketika masuk Prakerin/PKL dan ketika pulang Prakerin/PKL.
3.6. Mulai
melaksanakan praktek kerja sudah dalam kondisi siap. Sudah sarapan ataupun
makan siang dan sudah menyiapkan peralatannya.
3.7. Mengikuti
dan melaksanakan arahan kerja (bimbingan) yang diberikan oleh
pembimbing lapangan.
3.8. Memberikan Laporan Harian
pelaksanaan kegiatan maupun produksi media atau link yang telah dihasilkan.
3.9. Merapikan
dan membersihkan area kerja, fasilitas peralatan yang telah digunakan
pelaksanaan Prakerin/PKL pada hari tersebut.
3.10. Turut
serta menjaga dan merawat inventaris kantor yang digunakan dalam operasional
dan praktek kerja.
3.11. Menjaga
nama baik perusahaan berikut dengan staff dan lingkungannya.
3.12. Melaksanakan
ketentuan pelaksanaan Prakerin/PKL.
3.13. Menjaga
etika, sopan santun dan perilaku yang baik.
4.1. Mengisi
formulir Prakerin/PKL.
4.2. Menyerahkan
Surat Pengantar Prakerin/PKL dari sekolahnya.
5.1. Tahap
Pengenalan pada pukul 08.00 - 17.00 WIB (minggu pertama).
5.2. Tahap
Assessment per siswa pada pukul 08.00 - 17.00 WIB (minggu pertama).
5.3. Tahap
Pelatihan atau pembekalan pada pukul 08.00 - 17.00 WIB.
5.4. Tahap
produksi dan operasional mengikuti shift kerja dari perusahaan jika
ada pembagian shift yaitu:
5.4.1. Shift
PAGI: Pukul 08.00 – 12.00 WIB.
5.4.2. Shift
SIANG: Pukul 13.00 – 17.00 WIB.
6.1. Shift
pagi istirahat pada:
6.1.1. Pukul
12.00 – 13.00: istirahat, makan dan shalat Dzuhur.
6.2. Shift
Siang istirahat pada:
6.2.1. Pukul
15.30 – 16.00: istirahat, snack dan shalat Ashar.
7.1. Harus
dapat memberikan alasan terlambat yang masuk akal.
7.2. Diperkenankan
melaksanakan praktek kerja pada hari tersebut setelah
mendapat persetujuan supervisor yang bertugas.
7.3. Diberikan
hukuman berupa penambahan produksi 10 (sepuluh)link per
10 (sepuluh)menit
keterlambatan.
8.1. Harus
mendapatkan persetujuan pulang dari pembimbing lapangan.
8.2. Target
produksi harian yang dibebankan tetap harus dipenuhi setelah masuk secara
normal.
8.3. Diberikan
pekerjaan tambahan berupa penambahan produksi 10 (sepuluh)link per
10 menit lebih awal (dijadikan PR).
9.1. Diberikan libur 2(dua) hari
setelah melaksanakan 5(lima) hari
praktek kerja.
9.2. Pada
6 (enam) waktu
tetap libur operasional perusahaan yaitu :
9.2.1. Libur
bersama Idul Fitri,
9.2.2. Libur
Idul Adha,
9.2.3. Libur
Tahun Baru Hijriyah,
9.2.4. Libur
Maulid Nabi Muhammad SAW,
9.2.5. Libur
Tahun Baru Masehi 1 Januari,
9.2.6. Libur
pada hari minggu ke 5 (lima) pada
setiap bulannya
9.2.7. Libur natal
10.2. Harus menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.
12.1. Harus
memberikan surat izin mengikuti kegiatan dari sekolah/instansi yang
melaksanakan kegiatan.
12.2. Mengganti
hari masuk prakerin/PKL-nya dengan hari libur yang dimilikinya.
12.3. Tetap
memproduksi media atau link yang ditinggalkannya kecuali siswa yang
Prakerin/PKL pada bagian Customer Service.
14.1. Bermain
game online, download film / lagu / game ataupun konten lainnya yang tidak
berhubungan dengan pekerjaan ataupun tugas sekolah.
14.2. Menggunakan
HP / Smartphone diluar tugas yang tidak berhubungan dengan perusahaan ataupun
sekolah.
14.3. Merokok.
14.4. Melakukan
Pelanggaran Berat.
15.1. Diberikan
peringatan tertulis dan pembinaan dengan memberikan hukuman penambahan target
produktifitas media dan link.
15.2. Apabila
peringatan tertulis tersebut terulang kembali maka peserta
Prakerin/PKL akan dikembalikan kepada pihak sekolahnya dan
tidak diberikan penilaian akhir dari perusahaan.
16.1. Melakukan
pencurian data konsumen, profil media, email perusahaan.
16.2. Menjual
atau mendistribusikan tutorial media maupun tools / software yang digunakan
tanpa persetujuan perusahaan.
16.3. Melakukan
pencurian barang milik perusahaan, staff perusahaan maupun peserta Prakerin/PKL
lainnya.
16.4. Membolos
dan titip absen pelaksanaan Prakerin/PKL.
16.5. Tidak
masuk Prakerin/PKL selama 3 (tiga) hari
kerja berturut-turut tanpa alasan apapun.
16.6. Membawa
senjata tajam, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan rokok.
16.7. Berbuat
asusila, kericuhan dan keonaran dengan pihak siapapun.
16.8. Melakukan
kekerasan ataupun perampasan barang milik perusahaan, staff perusahaan maupun
peserta Prakerin/PKL lainnya.
17.1. Atitude
atau perilaku selama mengikuti Prakerin/PKL.
17.2. Jumlah
persentase kehadiran dan kedisiplinan waktu.
17.3. Produktifitas
link ataupun closing order selama Prakerin/PKL.
17.4. Pemahaman
teori yang diberikan dan implementasi praktek kerja.
17.5. Laporan
akhir Prakerin/PKL.
Direktur PT
Gaharu Internasional Ciptakarya
1. Selama mengikuti
pelaksanaan Prakerin/PKL, peserta patungan untuk membayar uang sampah
dan kebersihan per siswa 15.000
2. Fasilitas milik pribadi (peralatan dasar/pokok) peserta Prakerin/PKL yang wajib memiliki dan digunakan untuk praktek kerja yaitu:
2.1. Smartphone atau handphone berbasis Android.
2.2. Komputer / Laptop à jika tidak ada dipertimbangkan bergantian.
2.3. Kartu perdana yang tetap. Setiap siswa wajib menyediakan / membeli minimal 1(satu) kartu perdana yang aktif untuk digunakan sebagai bahan praktek. Disarankan dari operator 3 Aon atau Axis yang masa aktifnya 1 tahun.
3. Selama mengikuti dan melaksanakan praktek kerja maka setiap peserta Prakerin/PKL di-WAJIB-kan untuk:
2. Fasilitas milik pribadi (peralatan dasar/pokok) peserta Prakerin/PKL yang wajib memiliki dan digunakan untuk praktek kerja yaitu:
2.1. Smartphone atau handphone berbasis Android.
2.2. Komputer / Laptop à jika tidak ada dipertimbangkan bergantian.
2.3. Kartu perdana yang tetap. Setiap siswa wajib menyediakan / membeli minimal 1(satu) kartu perdana yang aktif untuk digunakan sebagai bahan praktek. Disarankan dari operator 3 Aon atau Axis yang masa aktifnya 1 tahun.
3. Selama mengikuti dan melaksanakan praktek kerja maka setiap peserta Prakerin/PKL di-WAJIB-kan untuk:
3.1. Melengkapi administrasi
sebelum melaksanakan kegiatan Prakerin/PKL.
4. Peserta
Prakerin/PKL harus melengkapi administrasi berupa:
5. Waktu
pelaksanaan praktek kerja dibagi dalam beberapa tahap yaitu:
6. Waktu
untuk istirahat peserta Prakerin/PKL jika 1 shiftsebagai berikut:
7. Peserta
Prakerin/PKL yang datang terlambat dan tidak
mengikuti breafing sebelum shift dimulai maka:
8. Peserta
Prakerin/PKL yang harus pulang lebih awal dari
shift yang berlaku, maka:
9.
Libur untukpeserta Prakerin/PKL dilaksanakan yaitu:
10. Izin tidak
masuk mengikuti pelaksanaan Prakerin/PKL yang
dikarenakan sakit atau kecelakaan maka:
10.1. Harus
memberitahukan secara menghubungi via telfon / WA kepada Pembimbing
Lapangan (Bpk. Alief). Tidak
diperkenankan hanya memberitahukan secara lisan ataupun WA
melalui / kepada teman Prakerin/PKL.
11. Izin tidak
masuk mengikuti pelaksanaan Prakerin/PKL dikarenakan Dukacitacukup
memberikan informasikepada rekan Prakerin/PKLuntuk diteruskan kepada pembimbing
lapangan
12. Bagi
siswa Prakerin/PKL yang tidak masuk karena izin kegiatan,
maka:
13. Jumlah
kehadiran peserta Prakerin/PKL tidak boleh dibawah
90 % (Sembilan
puluh persen) setiap bulannya. Ketidakhadiran dalam bentuk apapun
untuk melaksanakan Prakerin/PKL akan berdampak pada penilaian dan ketentuan
perusahaan.
14. Selama
masa kerja di lingkungan perusahaan, peserta Prakerin/PKL DILARANG:
15. Sanksi atas
pelanggaran atas larangan selama masa kerja adalah:
16. Peserta
Prakerin/PKL yang melakukan Pelanggaran Beratsebagaimana
berikut ini:
Akan langsung
dikembalikan kepada pihak sekolah dan tidak menutup kemungkinan untuk
dilanjutkan kepada pihak kepolisian.
17. Penilaian
selama masa Prakerin/PKL akan diberikan oleh masing-masing supervisor /
pembimbing lapangan dan hasil akhir harus mendapatkan persetujuan dari Direktur
perusahaan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
Bekasi, 03 Desember 2019
Tidak ada komentar :
Posting Komentar